Awali Hidup Ini Dengan Membaca Basmallah
Semoga Amal Ibadah Kita Diterima Allah S.W.T .....Amien...

link

Sabtu, 29 Desember 2018

Ketika ruku' dan sujud, berapakah jumlah tasbih yang dibaca?


Jawaban:

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan satu riwayat dari Imam Ahmad:
Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam Risalahnya, “Terdapat riwayat dari al-Hasan al-Bashri bahwa ia berkata: “Tasbih yang sempurna itu tujuh, pertengahan itu lima dan yang paling sedikit"

Kamis, 27 Desember 2018

Apakah hukum membaca ayat? Apa standar panjang dan pendeknya?

Wajib menurut Mazhab Hanafi. Sunnat menurut Jumhur (mayoritas) Ulama, dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam setiap shalat.

 Adapun standar panjang dan pendeknya, surat-surat tersebut terbagi tiga:
Thiwal al-mufashshal, dari surah Qaf/al-Hujurat ke surah an-Naba’, dibaca pada Shubuh dan Zhuhur.
Ausath al-mufashshal, dari surah an-Nazi’at ke surah adh-Dhuha, dibaca pada ‘Ashar dan Isya’.
Qishar al-Mufashshal, dari surah al-Insyirah ke surah an-nas, dibaca pada shalat Maghrib.

Keterangan lengkapnya dapat dilihat dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi

Sunnat dibaca -setelah al-Fatihah- pada shalat Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshal artinya surat-surat terakhir dalam mush-haf. Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat, berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat tentang penetapan surat-surat al-Mufashshal. Surat-surat al-Mufashshal ini terdiri dari beberapa bagian, ada yang panjang hingga surat ‘Amma (an-Naba’), ada yang pertengahan hingga surat adh-Dhuha dan ada pula yang pendek hingga surat an-Nas.

Pada shalat ‘Ashar dan ‘Isya’ dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan). Pada shalat Maghrib dibaca Qishar al-Mufashshal (bagian pendek).

Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama pada hari Jum'at surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat kedua surat al-Insan. Pada rakaat pertama shalat Jum'at sunnah dibaca surat al-Jumu'ah dan rakaat kedua surat al-Munafiqun. Atau pada rakaat pertama surat al-A'la dan rakaat kedua surat al Ghasyiyah.

Sunnah dibaca pada shalat Shubuh rakaat pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al 'Imran ayat 64. Ada pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas, keduanya shahih. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw melakukan itu.

Dalam shalat sunnat Maghrib, dua rakaat setelah Thawaf dan shalat Istikharah Rasulullah Saw membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua.

Pada shalat Witir, Rasulullah Saw membaca surat al-A'la pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Imam Nawawi berkata, “Semua yang kami sebutkan ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan selainnya adalah hadits-hadits masyhur".

Jumat, 26 Oktober 2018

Apakah hukum membaca al-Fatihah bagi Ma’mum?



Jawaban:

Mazhab Hanafi: Ma’mun tidak perlu membaca al-Fatihah, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama, ayat al-Qur’an: “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Qs. al-A’raf *7+: 204).

Imam Ahmad bekrata: “Umat telah sepakat bahwa ayat ini tentang shalat”. Perintah agar mendengarkan bacaan al Fatihah yang dibacakan, khususnya pada shalat Jahr. Diam mencakup shalat Sirr dan Jahr, maka orang yang shalat wajib mendengarkan bacaan imam yang dibaca jahr dan diam pada bacaan Sirr. Hadits hadits mewajibkan bacaan, maka makna ayat ini mengandung makna wajib, menentang yang wajib berarti haram.

Kedua, dalil Sunnah. Dalam hadits disebutkan: ةءاق ول ـاملإا ةءا ق فف ،ـامإ فلخىلص نم “Siapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya”. (HR. Abu Hanifah dari Jabir). Ini mencakup shalat Sirr dan Jahr.

Hadits lain: اوتصف أ ق اذإو ،اوبركف بر اذف ،وب تم يل ـاملإا لعجا إ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu. Apabila imam membaca maka diamlah kamu”. (HR. Muslim, dari Abu Hurairah).

Hadits lain: Rasulullah Saw melaksanakan shalat Zhuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat: “Sabbihisma rabbika al-a’la”. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw bertanya: “Siapakah diantara kamu yang membaca ayat?”. Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Rasulullah Saw berkata: “Menurutku salah seorang kamu telah melawanku dalam membaca ayat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain).

Ini menunjukkan pengingkaran terhadap bacaan ma’mum dalam shalat Sirr, maka dalam shalat Jahr lebih diingkari lagi.

Ketiga, dalil dari Qiyas. Jika membaca al-Fatihah itu wajib bagi ma’mum, mengapa digugurkan kewajibannya bagi orang yang masbuq seperti rukun-rukun yang lain. Maka bacaan ma’mum diqiyaskan kepada bacaan masbuq dalam hal gugur kewajibannya, dengan demikian maka bacaan al-Fatihah tidak disyariatkan bagi ma’mum.

Jumhur Ulama: Rukun bacaan dalam shalat adalah bacaan al-Fatihah. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah".

Hadits lain: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (al-Fatihah)". (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban). Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".

Adapun membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua dalam semua shalat adalah sunnat. Ma'mum membaca al-Fatihah dan surat pada shalat Sirr saja, tidak membaca apa pun pada shalat Jahr, demikian menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali.

Membaca al-Fatihah dalam shalat Jahr saja menurut Mazhab Syafi'i. Dapat difahami dari pendapat Imam Ahmad bahwa beliau menganggap baik membaca sebagian al Fatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan al-Fatihah pada diam yang kedua. Antara kedua diam tersebut ma'mum mendengar bacaan imam.

Mazhab Syafi'i: Imam, Ma'mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya. Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, shalat Fardhu ataupun shalat Sunnat, berdasarkan dalil dalil diatas dan hadits 'Ubadah bin ash-Shamit, : Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh, Rasulullah Saw merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata: “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu". Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah". Rasulullah Saw berkata: “Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah". (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib. Makna nafyi (meniadakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu. Menurut Qaul Jadid: jika seseorang meninggalkan bacaan al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah. Karena rukun shalat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud.

Tidak gugur bagi orang yang shalat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya. Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang shalat, atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-Fatihah17.

Kamis, 25 Oktober 2018

Ketika akan membaca al-Fatihah dan Surah, apakah dianjurkan membaca Ta'awwudz (A'udzubillah)?

Mazhab Maliki:
Makruh hukumnya membaca Ta'awwudz dan Basmalah sebelum al-Fatihah dan Surah berdasarkan hadits Anas: “Sesungguhnya Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar mengawali shalat mereka dengan membaca alhamdulillahi rabbil'alamin".

Mazhab Hanafi:
Mengucapkan Ta'awwudz pada rakaat pertama saja.

Mazhab Syafi'i dan Hanbali:
Dianjurkan membaca Ta'awwudz secara sirr pada awal setiap rakaat sebelum membaca al-Fatihah,

Jumat, 19 Oktober 2018

Bagaimanakah letak tangan dan jari jemari?

Jawaban:
Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa'ad:  “Manusia diperintahkan agar laki-laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri ketika shalat". (HR. al Bukhari).

Adapun posisi jari-jemari, berikut pendapat beberapa mazhab:

Mazhab Hanbali dan Syafi'i:
Meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri atau mendekatinya.

Mazhab Hanafi: Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, bagi laki-laki melingkarkan jari kelingking dan jempol pada pergelangan tangan. Sedangkan bagi perempuan cukup meletakkan kedua tangan tersebut di atas dada (telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri) tanpa melingkarkan (jari kelingking dan jempol), karena cara ini lebih menutupi bagi perempuan.

Mazhab Hanafi dan Hanbali: Meletakkan tangan di bawah pusar, berdasarkan hadits dari Ali, ia berkata: “Berdasarkan Sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di bawah pusar". (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Mazhab Syafi'i:
Dianjurkan memposisikan kedua tangan tersebut di bawah dada di atas pusar, miring ke kiri, karena hati berada pada posisi tersebut, maka kedua tangan berada pada anggota tubuh yang paling mulia, mengamalkan hadits Wa'il bin Hujr: “Saya melihat Rasulullah Saw shalat, ia meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, salah satu tangannya di atas yang lain". Didukung hadits lain riwayat Ibnu Khuzaimah tentang meletakkan kedua tangan menurut cara ini.

Mazhab Maliki:
Dianjurkan melepaskan tangan (tidak bersedekap) dalam shalat, dengan lentur, bukan dengan kuat, tidak pula mendorong orang yang berada di depan karena akan menghilangkan khusyu'. Boleh bersedekap dengan memposisikan tangan di atas dada pada shalat Sunnat, karena boleh bersandar tanpa darurat. Makruh bersedekap pada shalat wajib, karena orang yang bersedekap itu seperti seolah-olah ia bersandar, jika seseorang melakukannya bukan untuk bersandar akan tetapi karena ingin mengikuti sunnah, maka tidak makruh. Demikian juga jika ia melakukannya tidak dengan niat apa-apa.

Pendapat yang Rajih (kuat) dan terpilih bagi saya (Syekh Wahbah az-Zuhaili) adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama: meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, inilah yang disepakati. Adapun hakikat Mazhab Maliki yang ditetapkan itu adalah untuk memerangi perbuatan orang yang tidak mengikuti sunnah yaitu perbuatan mereka yang bersedekap untuk tujuan bersandar, atau untuk memerangi keyakinan yang rusak yaitu prasangka orang awam bahwa bersedekap itu hukumnya wajib

Berapa posisi mengangkat kedua tangan dalam shalat?

Jawaban:

Mengangkat kedua tangan pada empat posisi:
1. Ketika Takbiratul Ihram.
2. Ketika akan ruku'.
3. Ketika bangun dari ruku'.
4. Ketika bangun dari Tasyahud Awal.

Berdasarkan hadits:

Dari Nafi', sesungguhnya apabila Ibnu Umar memulai shalat, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika ruku' ia mengangkat kedua tangannya. Ketika ia mengucapkan (34:- : : 3: ) ‘Allah mendengar siapa yang memuji-Nya', ia mengangkat kedua tangannya. Ketika bangun dari dua rakaat (Tasyahhud Awal), ia mengangkat kedua tangannya”. (HR. al-Bukhari).

Rabu, 29 Agustus 2018

Apakah batasan mengangkat kedua tangan ketika Takbiratul-Ihram?

Jawaban: Ada dua batasan menurut Sunnah;

Pertama: Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan daun telinga, berdasarkan hadits:  Dari Malik bin al-Huwairit Apabila Rasulullah Saw bertakbir, ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya, Ketika ruku' Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, Ketika bangkit dari ruku' Rasulullah Saw mengucapkan: sami'allahu liman hamidahu (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) beliau melakukan seperti itu (mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga). (HR. Muslim).

Kedua: Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, berdasarkan hadits: “Sesungguhnya Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya keika ia membuka (mengawali) shalat". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Senin, 20 Agustus 2018

download khutbah idul adha tahun 1439 h / 2018

Shobat sekalian bs download khutbah idul adha tahun 1439 h / 2018

KHUTBAH IDUL ADHA Terbaru 2017 Judul : Belajar Dari Qurban Ibrahim

KHUTBAH IDUL ADHA Terbaru 2018 Judul : Dinamika Sosial Ditanah Air

KHUTBAH IDUL ADHA Terbaru 2018 Judul : Memaknai Arti Qurban 

Sumber : forummajlisilmu

Kapankah waktu niat shalat dilakukan?


Jawaban:
Tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singat. Berbeda dengan Mazhab Syafi'I, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka shalat itu batal".


Minggu, 19 Agustus 2018

Apakah hukum melafazkan niat?

Jawaban:
Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah:
Sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati, ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi'l dan hanbali

Mazhab Maliki dan Hanafi: Melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.

Mazhab Maliki: Melafazkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama bagi orang yang tidak was was, dianjurkan melafazkan niat bagi orang yang was-was.

Mazhab Hanafi: Melafazkan niat itu bid'ah, dianggap baik untuk menolak was-was”.

Sabtu, 18 Agustus 2018

Apakah hukum shalat orang yang tidak berniat?


Jawaban: Tidak sah, karena semua amal mesti diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab:
“Sesungguhnya amal-amal itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Jumat, 17 Agustus 2018

Niat wudhu / wudu


Nawai tu wudhu a lirof i'l hadas sil as qho ri fardhu lillah hi ta a' la
Artinya:
“Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah ta'  a la.” 

Rabu, 15 Agustus 2018

Bagaimanakah posisi Shafanak kecil?

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Saya shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami, kami di belakang Rasulullah Saw, ibu saya Ummu Sulaim di belakang kami". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Komentar al-Hafizh Ibnu Hajar tentang pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini:  Anak kecil bersama lelaki baligh berada satu shaf. Perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Perempuan berdiri sati shaf sendirian, jika tidak ada perempuan lain bersamanya".

Akan tetapi, jika dikhawatirkan anak kecil tersebut tidak suci, maka diposisikan pada shaf di belakang lelaki baligh: Sebaiknya shaf anak-anak diposisikan di belakang shaf lelaki yang telah baligh, akan tetapi jika dikhawatirkan mereka mengganggu orang yang shalat atau shaf lelaki baligh tidak sempurna, maka anak-anak itu satu shaf dengan shaf lelaki baligh, itu tidak memutuskan shaf jika mereka telah mumayyiz dan suci, kemungkinan mereka tidak suci sangat jauh, imam mesti mengingatkan anak-anak tentang kesucian, shalat dan adab yang mesti dijaga di dalam masjid, wallahu a’lam”.

Senin, 13 Agustus 2018

Bagaimanakah cara meluruskan shaf shalat?

Dari Anas, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Luruskanlah shaf (barisan) kamu, sesungguhnya aku melihat kamu dari belakang pundakku". Salah seorang kami merapatkan bahunya dengan bahu sahabatnya, kakinya dengan kaki sahabatnya". (HR. al-Bukhari).

Rapat dan putusnya shaf bukan hanya sekedar barisan shalat, akan tetapi kaitannya dengan hubungan kepada Allah Swt, karena Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa yang menyambung shaf, maka Allah Swt menyambung hubungan dengannya dan siapa yang memutuskan Shaff, maka Allah memutuskan hubungan dengannya". (HR. Abu Daud, an-Nasa'i, Ahmad dan al-Hakim).

Shaf juga berkaitan dengan hati orang-orang yang akan melaksanakan shalat, Rasulullah Saw bersabda:
Dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata: “Rasulullah Saw memeriksa celah-celah shaf dari satu sisi ke sisi lain, Rasulullah Saw mengusap dada dan bahu kami seraya berkata: “Jangan sampai tidak lurus, menyebabkan hati kamu berselisih". Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat untuk shaf-shafterdepan". (HR. Abu Daud).

Makna shalawat dari Allah Swt adalah limpahan rahmat dan ridha-Nya. Makna shalawat dari malaikat adalah permohonan ampunan.

Minggu, 12 Agustus 2018

Apakah hukum perempuan shalat berjamaah ke masjid?

Jawaban: 
Ada dua hadits yang berbeda,
Hadits Pertama:
Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr. Shalat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait". (HR. Abu Daud). Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian. 

Hadits Kedua: 
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pendapat Imam an-Nawawi:
Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu). Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid). Hadit ini ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia . 

Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi: 
Kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah ke sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah Swt, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah Swt". Walhamdulillah Rabbil'alamin'.

Kamis, 09 Agustus 2018

Apa saja keutamaan shalat berjamaah itu?

Banyak keutamaan shalat berjamaah menurut Sunnah Rasulullah Saw, berikut ini beberapa keutamaan tersebut: 
1. Lipat ganda amal. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Shalat berjamaah lebih baik daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh tingkatan". (HR. Muslim). 

2. Allah Swt menjaga orang yang melaksanakan shalat berjamaah dari setan. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya setan itu bagi manusia seperti srigala bagi kambing, srigala menangkap kambing yang memisahkan diri dari gerombolannya dan kambing yang menyendiri. Maka janganlah kamu memisahkan diri dari jamaah, hendaklah kamu berjamaah, bersama orang banyak dan senantiasa memakmurkan masjid". (HR. Ahmad bin Hanbal). Dalam hadis riwayat Abu ad-Darda disebutkan:  “Ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau perkampungan badui, tidak dilaksanakan shalat berjamaah, maka sungguh setan telah menguasai mereka. Maka laksanakan shalat berjamaah, karena sesungguhnya srigala hanya memakan kambing yang memisahkan diri dari jamaah". (HR. Abu Daud). 

3. Keutamaan shalat berjamaah semakin bertambah dengan banyaknya jumlah orang yang shalat. Berdasarkan hadits dari Ubai bin Ka'ab. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya shalat seseorang dengan satu orang lebih utama daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih utama daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak, maka lebih dicintai Allah Swt". (HR. Abu Daud). 

4. Dijauhkan dari azab neraka dan dijauhkan dari sifat munafik, bagi orang yang melaksanakan shalat selama empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Berdasarkan hadits Anas bin Malik. Rasulullah Saw bersabda: sugeia: “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah Swt selama empat puluh hari berjamaah, ia mendapatkan takbiratul ihram. Maka dituliskan baginya dijauhkan dari dua perkara; dari neraka dan dijauhkan dari kemunafikan". (HR. At-Tirmidzi). Dalam hadis ini terdapat keutamaan ikhlas dalam shalat, karena Rasulullah Saw mengatakan: “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah Swt". Artinya tulus ikhlas hanya karena Allah Swt semata. Makna dijauhkan dari kemunafikan dan azab neraka adalah: dilepaskan dan diselamatkan dari kedua perkara tersebut. Dijauhkan dari kemunafikan, artinya: selama di dunia ia diberi jaminan tidak melakukan perbuatan orang munafik dan selalu diberi taufiq oleh Allah Swt untuk selalu berbuat ikhlas karena Allah Swt. Maka di akhirat kelak ia diberi jaminan dari azab yang menimpa orang munafik. Rasulullah Saw memberi kesaksian bahwa ia bukan orang munafik, karena sifat orang munafik merasa berat ketika akan melaksanakan shalat. 

5. Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka ia berada dalam lindungan Allah Swt hingga petang hari, berdasarkan hadis riwayat Jundub bin Abdillah. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka ia berada dalam lindungan Allah Swt”. (HR. Muslim). 

6. Mendapatkan balasan pahala seperti haji dan umrah. 

Berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, kemudian ia duduk berzikir hingga terbit matahari, kemudian ia melaksanakan shalat dua rakaat. Maka ia mendapatkan balasan pahala seperti haji dan umrah". Kemudian Rasulullah Saw mengatakan, “Sempurna, sempurna, sempurna". (HR. At-Tirmidzi). 

7. Balasan shalat Isya' dan shalat Shubuh berjamaah. Berdasarkan hadis riwayat Utsman bin ‘Affan. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang melaksanakan shalat Isya' berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Oiyamullail setengah malam. Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail sepanjang malam". (HR. Muslim).

8. Malaikat berkumpul pada shalat Shubuh dan shalat Ashar. Berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah. Rasulullah Saw bersabda: “Malaikat malam dan malaikat siang saling bergantian, mereka berkumpul pada shalat Shubuh dan shalat 'Ashar. Kemudian yang bertugas di waktu malam naik, Allah Swt bertanya kepada mereka, Allah Swt Maha Mengetahui, “Bagaimanakah kamu meninggalkan hamba-hamba Ku?". Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka ketika mereka sedang melaksanakan shalat dan kami datang kepada mereka ketika mereka sedang melaksanakan shalat". (HR. Al-Bukhari dan Muslim). 

9. Allah Swt mengagumi shalat berjamaah karena kecintaan-Nya kepada orang-orang yang melaksanakan shalat berjamaah.
“Sesungguhnya Allah Swt mengagumi shalat yang dilaksanakan secara berjamaah". (HR. Ahmad bin Hanbal). 

10. Menanti shalat berjamaah. Menurut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Seorang hamba yang melaksanakan shalat, kemudian ia tetap berada di tempat shalatnya menantikan pelaksanaan shalat, maka malaikat berkata: “Ya Allah, ampunilah ia, curahkanlah rahmat-Mu kepadanya". Hingga ia beranjak atau berhadas. (HR. Muslim). 

11. Keutamaan shaf pertama. Berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah. Rasulullah Saw bersabda: “Andai manusia mengetahui apa yang ada dalam seruan azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan diundi, pastilah mereka akan melakukan undian". (HR. Al-Bukhari). 

12. Ampunan dan cinta Allah Swt bagi orang yang ucapan “amin" yang ia ucapkan serentak dengan ucapan “amin” yang diucapkan malaikat. Berdasarkan hadits Abu Hurairah. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila imam mengucapkan 'Amin', maka ucapkanlah 'Amin'. Sesungguhnya siapa yang ucapannya sesuai dengan ucapan 'Amin' yang diucapkan malaikat, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. Al-Bukhari dan Muslim). 

13. Andai manusia mengetahui apa yang ada di balik shalat berjamaah, pastilah mereka akan datang walaupun merangkak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Andai manusia mengetahui apa : : yang ada dalam seruan azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara melainkan diundi, mereka pasti akan melakukan undian. Andai mereka mengetahui apa yang ada di dalam Takbiratul-Ihram, pastilah mereka akan berlomba untuk mendapatkannya. Andai mereka mengetahui apa yang ada dalam shalat Isya' dan shalat Shubuh pastilah mereka akan datang meskipun merangkak". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Rabu, 25 Juli 2018

Apakah shalat mesti dilaksanakan secara berjamaah?

Jawaban: Ya, berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah. Allah berfirman:

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka”. (QS. An-Nisa’ [4]: 102).

Allah tetap memerintahkan shalat berjamaah ketika saat berperang jihad fi sabilillah, jika ketika berperang tidak menggugurkan shalat berjamaah maka tentunya pada saat aman lebih utama. Andai shalat berjamaah itu bukan suatu tuntutan, pastilah diberikan keringanan saat kondisi genting.
Rasulullah Saw mendidik para shahabat untuk shalat berjamaah secara bertahap, diawali dengan memberikan motifasi:
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri 27 tingkatan". (HR. Al-Bukhari).

Kemudian dilanjutkan dengan inspeksi, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:
Dari Ubai bin Ka'ab, ia berkata: “Suatu hari Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh bersama kami. Rasulullah Saw bertanya: “Apakah si fulan ikut shalat berjamaah?". Mereka menjawab: “Tidak". Rasulullah Saw bertanya: “Apakah si fulan ikut shalat berjamaah?". Mereka menjawab: “Tidak". Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya dua shalat ini lebih berat bagi orang-orang munafik. Andai 9 i A. kamu mengetahui apa yang ada dalam dua shalat ini, pastilah kamu menghadirinya walaupun kamu merangkak dengan lutut. Sesungguhnya shaf pertama seperti shafnya para malaikat. Andai kamu mengetahui keutamaannya, maka kamu akan segera menghadirinya. Sesungguhnya shalat satu orang bersama satu orang lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat satu orang bersama dua orang lebih baik daripada shalat satu orang bersama satu orang. Lebih banyak maka lebih dicintai Allah". (HR. Abu Daud).

Selanjutkan Rasulullah Saw memberikan ancaman bagi mereka yang menyepelekan shalat berjamaah:

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw kehilangan beberapa orang pada sebagian shalat, maka Rasulullah Saw bersabda: “Aku ingin memerintahkan seseorang memimpin shalat berjamaah, kemudian aku menentang orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, aku perintahkan agar rumah mereka dibakar dengan ikatan-ikatan kayu bakar. Andai salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan mendapati tulang yang gemuk (daging), pastilah ia akan menghadirinya". Yang dimaksud Rasulullah Saw adalah shalat Isya'. (HR. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan:
Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah mereka berhenti meninggalkan shalat berjamaah atau aku akan membakar rumah mereka". (HR. Ibnu Majah).

Selasa, 26 Juni 2018

Bilakah seorang muslim mulai diperintahkan melaksanakan shalat?

Jawaban: Seorang muslim wajib melaksanakan shalat ketika ia telah baligh dan berakal, akan tetapi sejak dini telah diperintahkan sebagai proses belajar dan latihan, sebagaimana hadits:

“Perintahkanlah anak-anak kamu agar melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka ketika mereka berumur sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur mereka". (HR. Abu Daud). Pertanyaan

Bilakah Shalat diwajibkan?

Jawaban: Shalat diwajibkan lima waktu sehari semalam sejak peristiwa Isra' dan Mu'raj Rasulullah Saw berdasarkan hadits:

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah Saw pada malam ia di-Isra'-kan, shalat itu ada lima puluh, kemudian dikurangi hingga dijadikan lima, kemudian Rasulullah Saw dipanggil: “Wahai Muhammad, sesungguhnya kata yang ada pada-Ku tidak diganti, sesungguhnya untukmu dengan lima shalat ini ada lima puluh". (HR. At-Tirmidzi, Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”).

Rabu, 20 Juni 2018

Apakah dalil yang mewajibkan shalat?

Jawaban:

Dari al-Qur'an:

1. “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus". (Os. al-Bayyinah [98]:5).

2. “..., maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong”. (QS. Al-Hajj [22]: 78).

Dan banyak ayat-ayat lainnya.

Dalil hadits Rasulullah Saw:
1. Dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Agama Islam itu dibangun atas lima perkara: agar mentauhidkan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Sumber : Tafaqquh Study Club

Apakah shalat itu?

Mungkin  ada kalanya dihati kita timbul pertanyaan itu....lalu apa jawabannya....silahkan simak jawabannya berikut ini

Shalat menurut bahasa adalah: doa atau doa untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah syariat Islam adalah:  Ucapan dan perbuatan khusus, diawali dengan Takbir dan ditutup dengan Salam'.

Sumber: Tafaqquh Study Club