Tabarruj seperti tersebut dalam ayat di atas menunjuk pada kebiasaan wanita zaman jahiliyah. Mereka biasa berdandan secara berlebihan dengan memperlihatkan perhiasan dan segi-segi keindahan tubuh mereka. Ini dilakukan justru ketika mereka hendak keluar rumah. Kebiasaan mereka dalam hal ini kelihatannya tidak berbeda dengan wanita masa kini. Ini berarti, kebiasaan wanita pada zaman jahiliyah dulu (jahiliyyat al-ula) telah muncul kembali pada zaman jahiliyah modern sekarang (jahiliyyat al warn al'isyrin). Wanita-wanita beriman diperintahkan agar meninggalkan kebiasaan jahiliyah. Mereka diminta agar lebih menjaga diri, dengan mengendalikan pandangan, menutup aurat, mengenakan kerudung atau jilbab, dan sama sekali tidak dibenarkan melakukan tabarruj (QS al-Nur: 31). Dalam suatu hadis, Rasulullah SAW melarang wanita dewasa membuka aurat. Dikatakan, aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali dua hal sebagai pengecualian, yaitu wajah dan telapak tangan (HR Abu Daud).
Dalam riwayat lain disebutkan, ketika diturunkan ayat 31 surat al-Nur di atas, wanita-wanita Muslimah serentak menutup kepala dan leher mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang merobek kain sarung mereka sebagai kerudung atau jilbab. Jadi, perintah agar wanita Muslimah menutup aurat, menjaga kesopanan, dan kepantasan dengan berkerudung atau berjilbab, bukanlah masalah khilafiyah, tetapi ajaran Islam yang sebenar-benarnya berdasarkan Alquran dan As-Sunah. Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, harus berusaha melawan pornografi dan pornoaksi. Usaha ini dirasakan makin penting dilakukan di tengah-tengah ancaman pornografi dan pornoaksi yang semakin menggila dewasa ini. |
Awali Hidup Ini Dengan Membaca Basmallah
Semoga Amal Ibadah Kita Diterima Allah S.W.T .....Amien...
link
Kamis, 24 Mei 2012
Ancaman dan bahaya Pornografi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar